(1).
Pengundian sudah dilakukan dihadapan Notaris dan disaksikan oleh pihak
Dinas Sosial, pemda DKI dan jajaran manajemen PT.M-TRONIK.
(2). Mohon maaf bila nomor pemenang tidak kami cantumkan secara lengkap dan alamat pemenang, demi untuk menghindari unsur-unsur yang tidak bertanggun jawab sebagai Berikut: Penggandaan Nomor dan Pemalsuan Pemenang.
(3). Pemenang resmi PT.M-TRONIK akan mendapatkan konfirmasi melalui INFO RESMI PT.M-TRONIK yang disertai situs undian resmi PT.M-TRONIK di:
http://hadiahmtronik-2015.blogspot.com/
(4). Demi menghindari hal-hal yang merugikan pemenang PT.M-TRONIK tidak menyalurkan hadiah dari tangan ketangan, demi untuk menghindari pemalsuan Pemenang atau penggandaan kode Pin Pemenang.
(5). Warna kendaraan sesuai persediaan, Kondisi kendaraan adalah baru dan on the road Jakarta.
(2). Mohon maaf bila nomor pemenang tidak kami cantumkan secara lengkap dan alamat pemenang, demi untuk menghindari unsur-unsur yang tidak bertanggun jawab sebagai Berikut: Penggandaan Nomor dan Pemalsuan Pemenang.
(3). Pemenang resmi PT.M-TRONIK akan mendapatkan konfirmasi melalui INFO RESMI PT.M-TRONIK yang disertai situs undian resmi PT.M-TRONIK di:
http://hadiahmtronik-2015.blogspot.com/
(4). Demi menghindari hal-hal yang merugikan pemenang PT.M-TRONIK tidak menyalurkan hadiah dari tangan ketangan, demi untuk menghindari pemalsuan Pemenang atau penggandaan kode Pin Pemenang.
(5). Warna kendaraan sesuai persediaan, Kondisi kendaraan adalah baru dan on the road Jakarta.
(1). Pemenang wajib melaporkan biodata dan identitas lengkap KTP/SIM
untuk kepentingan pengurusan surat-surat STNK/BPKB kendaraan.
(2). Pemenang yang beruntung diwajibkan untuk menyelesaikan biaya Administrasi Notaris dan pengurusan surat kendaraan STNK/BPKB sebesar Rp.1.750,000.- dimana biaya Administrasi tersebut hanya bersifat jaminan sementara yang dibebankan ke Pihak Pemenang untuk kepentingan pengurusan berkas perlengkapan lainnya.
(3). Administrasi yang dibebankan kepada Pemanang hanya bersifat sementara sebagai bentuk Pertanggun jawaban dan Kerjasama kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian,setelah Kenderaan sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak Perusahaan,karena PT.M-TRONIK mengadakan pengundiaan tidak memungut biaya sepeserpun dari pemenang.
(4). Pengurusan surat-surst kendaraan langsung ditindak lanjuti oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
(5). Setelah STNK/BPKB sudah disahkan atas nama Pemenang,hadiah langsung diantarkan ke alamatnya melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat HERCULES AU C-130 dari bandara (HALIM PERDANA KUSUMA) menuju kebandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah Pemenang,setelah itu perjalanan dilanjutkan ke alamat pemenang.Pemenang diharuskan menandatangani (SURAT SERAH TERIMA HADIAH dari PT.M-TRONIK).
(6). Setelah pelaporan NO.PIN Pemenang,batas pengambilan Hadiah berlaku selama (2 hari) Apabila Pemenang tidak mengurus Hadiah yang dimenangkan sampai batas waktu yang ditentukan,maka Hadiah tersebut akan dialihkan pada kandidat atau pemenang yang lain dan kewajiban PT.M-TRONIK kepada pemenang sudah tidak ada lagi.
(7). Keputusan ini Mutlak tidak dapat diganggu gugat oleh Instansi manapun karena sudah diresmikan dan disahkan oleh pihak DEPSOS,KEPOLISIAN,DEPKEU,KPK dan INSTANSI Lainnya.
(8). Untuk Melaporkan Alamat dan Identitas Anda,Silahkan hubungi pelayanan informasi.
(9). Langkah ke2 biaya administrasi bisa juga di bayarkan melalui pembelian produk produksi PT.M-TRONIK. Yaitu voucher isi ulang.
*Khusus Pemenang Hadiah CEK TUNAI Rp.49jt dikirim ke Rekening Pemenang atau pihak yang di percayakan oleh Pemenang,karna sehubungan Saham Perusahaan PT.M-TRONIK adanya di Bank Indonesia BI, Maka pemenang diwajibkan melakukan pendaftaran PIN PEMENANG Melalui ATM terdekat.
*Cara pengambilan dan penyerahan hadiah
CEK TUNAI Rp.49,000,000.-
Adalah sebagai Berikut:
a. Hadiah akan dikirim ke Rekenig pemenang atau pihak yang di percayakan oleh Pemenang.
b. Pemenang diwajibkan melakukan pendaftaran kode pin undian melalui ATM terdekat.
c. Pendaftaran kode pin undian melalui ATM paling lambat TIGA MENIT.
Penjelasan Bank Indonesia BI: Pemenang yang tidak mengikuti Syarat dan ketentuan pendaftaran kode pin undian melalui Bank Indonesia BI, secara langsung pencairan Cek ditolak oleh Bank Indonesia dengan alasan penolakan “saldo rekening tidak cukup”.
Dasar Hukum
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
(2). Pemenang yang beruntung diwajibkan untuk menyelesaikan biaya Administrasi Notaris dan pengurusan surat kendaraan STNK/BPKB sebesar Rp.1.750,000.- dimana biaya Administrasi tersebut hanya bersifat jaminan sementara yang dibebankan ke Pihak Pemenang untuk kepentingan pengurusan berkas perlengkapan lainnya.
(3). Administrasi yang dibebankan kepada Pemanang hanya bersifat sementara sebagai bentuk Pertanggun jawaban dan Kerjasama kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian,setelah Kenderaan sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak Perusahaan,karena PT.M-TRONIK mengadakan pengundiaan tidak memungut biaya sepeserpun dari pemenang.
(4). Pengurusan surat-surst kendaraan langsung ditindak lanjuti oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
(5). Setelah STNK/BPKB sudah disahkan atas nama Pemenang,hadiah langsung diantarkan ke alamatnya melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat HERCULES AU C-130 dari bandara (HALIM PERDANA KUSUMA) menuju kebandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah Pemenang,setelah itu perjalanan dilanjutkan ke alamat pemenang.Pemenang diharuskan menandatangani (SURAT SERAH TERIMA HADIAH dari PT.M-TRONIK).
(6). Setelah pelaporan NO.PIN Pemenang,batas pengambilan Hadiah berlaku selama (2 hari) Apabila Pemenang tidak mengurus Hadiah yang dimenangkan sampai batas waktu yang ditentukan,maka Hadiah tersebut akan dialihkan pada kandidat atau pemenang yang lain dan kewajiban PT.M-TRONIK kepada pemenang sudah tidak ada lagi.
(7). Keputusan ini Mutlak tidak dapat diganggu gugat oleh Instansi manapun karena sudah diresmikan dan disahkan oleh pihak DEPSOS,KEPOLISIAN,DEPKEU,KPK dan INSTANSI Lainnya.
(8). Untuk Melaporkan Alamat dan Identitas Anda,Silahkan hubungi pelayanan informasi.
(9). Langkah ke2 biaya administrasi bisa juga di bayarkan melalui pembelian produk produksi PT.M-TRONIK. Yaitu voucher isi ulang.
*Khusus Pemenang Hadiah CEK TUNAI Rp.49jt dikirim ke Rekening Pemenang atau pihak yang di percayakan oleh Pemenang,karna sehubungan Saham Perusahaan PT.M-TRONIK adanya di Bank Indonesia BI, Maka pemenang diwajibkan melakukan pendaftaran PIN PEMENANG Melalui ATM terdekat.
*Cara pengambilan dan penyerahan hadiah
CEK TUNAI Rp.49,000,000.-
Adalah sebagai Berikut:
a. Hadiah akan dikirim ke Rekenig pemenang atau pihak yang di percayakan oleh Pemenang.
b. Pemenang diwajibkan melakukan pendaftaran kode pin undian melalui ATM terdekat.
c. Pendaftaran kode pin undian melalui ATM paling lambat TIGA MENIT.
Penjelasan Bank Indonesia BI: Pemenang yang tidak mengikuti Syarat dan ketentuan pendaftaran kode pin undian melalui Bank Indonesia BI, secara langsung pencairan Cek ditolak oleh Bank Indonesia dengan alasan penolakan “saldo rekening tidak cukup”.
Dasar Hukum
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Program Undian disiarkan live di pkl.23:30 WIB Semoga Anda sebagai pemenang PT.M-TRONIK, dapat menyaksikan langsung, acara Pesta Isi Ulang M-TRONIK 2015
Surat Izin Resmi Penyiaran Konten Website PT. M-TRONIK dari KOMINFO dengan No.1571/SE/DJPT/KOMINFO/25-12-2014.
HATI-HATI TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PT.M-TRONIK INFO DI http://mtronik-2015.blogspot.com